REPUBLIKA.CO.ID, MALILI -- PT Vale Indonesia Tbk memulai proses pembaruan dokumen pascatambang Blok Sorowako sebagai bentuk penyesuaian terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang kini berlaku hingga 2035. Langkah ini ditegaskan perusahaan sebagai fondasi untuk memastikan tahapan penutupan tambang berlangsung bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Konsultasi awal digelar bersama pemangku kepentingan Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati. Forum tersebut menjadi tahap pertama penyusunan dokumen, sekaligus wujud transparansi sebelum rancangan teknis disusun.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” ujar Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, Rabu (26/11/2025).
Perpanjangan masa operasi tambang berdampak pada proyeksi teknis, mulai dari pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga sisa area terbuka yang perlu dikelola kembali. Dokumen pascatambang akan memuat rencana rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak digunakan, serta pemantauan jangka panjang setelah operasi tambang berakhir.
Andri menjelaskan forum konsultasi berfungsi merekam perspektif pemerintah daerah dan masyarakat sebelum rancangan akhir disusun. Forum dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, manajemen PT Vale, camat dari Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perangkat desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, serta pemangku kepentingan teknis lainnya.
Aspirasi publik yang muncul mencakup penguatan program CSR, peningkatan transparansi data lingkungan, jaminan pemulihan ekosistem, serta pembukaan peluang ekonomi pascatambang bagi warga. Seluruh masukan dicatat sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen yang akan disampaikan kepada Kementerian ESDM.
Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap agenda perusahaan. “Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” kata Ramadhan.
Perubahan rezim izin dari Kontrak Karya menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024 membawa konsekuensi pada skema pajak, bagi hasil, dan mekanisme pembagian profit dari laba bersih perusahaan. Ramadhan menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menerima porsi keuntungan yang lebih terukur.
Kegiatan konsultasi ini menjadi penanda komitmen PT Vale dalam memastikan tahapan operasi tambang memberi manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat Sorowako. Penataan ulang rencana pascatambang diharapkan menyediakan arah yang jelas bagi rehabilitasi lahan dan pengembangan ekonomi lokal ketika masa operasi berakhir.
.png)
41 minutes ago
1















































