Meskipun pinjaman online dan pinjaman daring sama-sama menyediakan akses pendanaan atau pinjaman secara online, terdapat perbedaan yang sangat mencolok.
AFPI Klaim Ada Perbedaan Pinjaman Daring dengan Pinjol. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan bahwa pinjaman daring berbeda dengan pinjaman online (pinjol).
Menurutnya, istilah pinjaman online merujuk pada layanan pinjaman dana ilegal, sementara pinjaman daring berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuseryansyah mengungkapkan, meskipun pinjaman online dan pinjaman daring sama-sama menyediakan akses pendanaan atau pinjaman secara online, terdapat perbedaan yang sangat mencolok dari keduanya.
Selain dari sisi legalitas, pinjaman daring cenderung lebih ramah terhadap kreditur dengan bunga dan skema penagihan yang telah diatur.
"Tentang bunga dan biaya, di pinjaman daring diatur regulasi. Tak boleh melebihi ketentuan. Sedangkan pinjol ilegal suka-suka. Bunga tinggi, pinjam 3 juta, 3 bulan jadi 30-50 juta, kemudian akses data pribadi sembarangan dan disebarluaskan," kata Kuseryansyah dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).
Kemudian, penagihan pinjaman daring ada SOP lengkap 32 halaman yang mengatur untuk tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, tidak boleh menagih di hari libur keagamaan, banyak lagi kode etik atau aturan-aturan yang harus dijalankan.
"Sementara pinjol ilegal berhubungan dengan debt colector yang tidak ada aturannya," tuturnya.