4 Mahasiswa Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari Akibat Rusuh May Day, Kuasa Hukum Ungkapkan Kekecewaan

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Senin (27/10/2025), menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah. Majelis hakim menyesuaikan vonis dengan lamanya masa penangkapan dan penahanan, sehingga kelimanya dapat dibebaskan.

Merespons hal itu, Tuti Wijaya, kuasa hukum atas empat terdakwa, yakni Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, tetap mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. "Kami merasa kecewa dengan keputusan yang diambil karena hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Kedua, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi yang diajukan para terdakwa," kata Tuti saat diwawancara seusai persidangan.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Oleh sebab itu, Tuti menyampaikan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan keempat terdakwa yang didampinginya apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Kita masih harus berkomunikasi dengan para terdakwa dan secepatnya akan kami kabari," ujarnya seraya menambahkan bahwa dia mempunyai waktu sepekan jika hendak mengajukan banding.

Sementara itu, kuasa hukum satu mahasiswa lainnya atas nama Mohamad Jovan Rizaldi, Galih Fauzan, mengatakan kliennya memutuskan menerima putusan majelis hakim. Galih menerangkan, sejak awal, dia sudah mengajukan keadilan restoratif.

"Namun memang tidak bisa, karena mengingat para saksi korban belum menghendaki perdamaian. Akhirnya perkara ini dilimpahkan dari kejaksaan ke ranah pengadilan," kata Galih.

Dia menambahkan, karena dari awal menghendaki perdamaian, dalam proses di pengadilan, kliennya pun tak mengajukan eksepsi. Meski bobot vonis sama dengan empat terdakwa lainnya, Galih, mewakili kliennya, mengaku menerima.

"Karena memang tidak ingin memperpanjang lagi, maka kami menerima (vonis) itu," ujar Galih.

Dalam persidangan, majelis hakim PN Semarang menyatakan lima terdakwa dalam kerusuhan peringatan May Day di Kota Semarang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Muhammad Akmal Sajid; terdakwa 2 Afta Dhiaulhaq Al Fais; terdakwa 3 Kemal Maulana; terdakwa 4 Afrizal Nor Hysam, terdakwa 5 Mohamad Jovan Rizaldi, masing-masing selama dua bulan dan 16 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo saat membacakan amar putusan.

Dia menambahkan, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis majelis hakim lebih ringan karena JPU menuntut kelima terdakwa tiga bulan penjara.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |