Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 21 emiten yang berencana melakukan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total dana buyback yang disiapkan diperkirakan hampir mencapai Rp 15 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas pasar modal.
"Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran dana buyback sebesar Rp 14,97 triliun, hampir mencapai Rp 15 triliun," kata Inarno, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025, melalui saluran telekonferensi, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia tidak merincikan nama-nama emiten terkait. Inarno menambahkan, dari total 21 emiten tersebut, 15 di antaranya telah melakukan buyback tanpa RUPS. Aktivitas tersebut dilakukan dengan nilai realisasi sebesar Rp 429,72 miliar.
Selain kebijakan buyback tanpa RUPS, OJK juga telah menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk menjaga stabilitas pasar modal, yakni penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.
"Pada awal April, kami OJK meminta Bursa Efek untuk melakukan penyesuaian batas trading halt serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham," ujar Inarno.
Sebagai informasi, kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025.
Inarno mengatakan, kebijakan ini dilakukan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024. Ia mengatakan, tren penurunan IHSG 1.682 poin atau -21,28%.
Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan menyusul faktor risiko di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian global yang terpantau tinggi, seperti ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang, indikasi cooling off perekonomian AS dan dinamika geopolitik.
"Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023," kata Inarno dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Inarno menjelaskan, kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS diharapkan mampu memberikan sinyal yang positif bagi perusahaan yang memiliki fundamental untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham.
(acd/acd)