2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak

5 hours ago 1

Setelah penerapan Coretax, PKP tidak perlu mengajukan permintaan NSFP karena nomor tersebut akan terisi otomatis.

 Freepik)

2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak 2 cara meminta NSFP secara offline dan online. NSFP atau nomor seri faktur pajak adalah rangkaian angka yang diberikan Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penerbitan faktur pajak.

Nomor seri faktur pajak terdiri dari 11 digit nomor yang dipisahkan dengan dua digit tahun penerbitan. Semua pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan barang ataupun jasa kena pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. 

Dalam hal ini, faktur pajak adalah bukti atas pemungutan PPN dan PPnBM tersebut. Melansir laman resmi Pajak (25/2), dalam pembuatan faktur terdapat komponen kode transaksi yang harus dicantumkan. 

Kode tersebut memuat keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, disebutkan bahwa saat membuat faktur pajak, PKP wajib menggunakan kode dan NSFP. 

Kombinasi kode dan NSFP terdiri dari 16 digit secara keseluruhan, yakni: 

  • Dua digit kode transaksi 
  • Satu digit kode status
  • 13 digit NSFP yang diberikan DJP 

Lalu bagaimana cara meminta NSFP online dan offline? Pengajuan pembuatan NSFP secara online dapat dilakukan melalui e-Nofa, yakni situs yang diluncurkan Ditjen Pajak untuk permohonan penerbitan NSFP.

Namun setelah penerapan Coretax, PKP tidak perlu mengajukan permintaan NSFP karena nomor tersebut akan terisi otomatis seperti nomor bukti potong pada aplikasi e-bupot. Sesuai pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025, disebutkan juga bahwa: 

PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya. 

Kemudian NSFP pada Coretax DJP terdiri dari 17 digit angka dengan penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Desktop.

Jika PKP masih memerlukan permintaan NSFP manual secara online. Ada syarat dan ketentuan dalam permintan penerbitan NSFP secara online. Melansir Mekari Pajak (25/2), berikut syarat dan ketentuannya:

Syarat 

  • Sudah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
  • Memiliki sertifikat elektronik pajak (sertifikat berfungsi sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik) 
  • Memiliki kode aktivasi dan password untuk mengakses e-Nofa 

Ketentuan 

  • Permohonan penerbitan NSFP online dilakukan di KPP tempat PKP dikukuhkan atau laman website DJP/e-Nofa 
  • Permohonan di KPP menggunakan surat permohonan NSFP
  • Kode NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memiliki kode aktivasi dan password, sudah melakukan aktivasi akun PKP, dan melaporkan SPT masa PPN untuk
  • 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP 

Sebelum mengajukan permintaan NSFP, PKP harus mengunduh sertifikat online terlebih dahulu yang sudah disediakan DJP. Berikut ini adalah cara meminta NSFP secara online: 

  • Buka dan masuk ke laman e-Nofa online 
  • Klik tombol ‘Permintaan NSFP’ 
  • Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja diimpor dari browser
  • Lakukan permintaan rentang NSFP Anda
  • Pilih menu ‘Permintaan NSFP’
  • Pilih sertifikat elektronik, klik ‘OK’
  • Pilih ‘Advanced’ jika muncul notifikasi ‘your connection is not private’ 
  • Pilih ‘Proceed to efaktur.pajak.go.id’
  • Isi tahun pajak, nama PKP, jabatan PKP, dan jumlah NSFP yang diminta
  • Klik ‘Proses
  • Masukkan password e-Nofa, klik ‘Ya’ 
  • Klik ‘OK’ pada notifikasi berikutnya 
  • Akan muncul notifikasi bahwa browser akan mengunduh NSFP
  • Permintaan NSFP selesai 

Untuk permintaan pembuatan NSFP secara offline, PKP harus memintanya ke kantor pajak tempat PKP terdaftar sebagai wajib pajak. Lalu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tersebut. Surat ini harus diisi lengkap dan dikirim kembali ke KPP.

Itulah 2 cara meminta NSFP secara online dan offline. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |