Wakaf dan Pasar Modal

5 hours ago 3

Prof Raditya Sukmana*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan wakaf dalam 10 tahun terakhir ini sangat luar biasa terutama jika dikaitkan dengan industri keuangan. Sebagai contoh, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kesempatan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk mengelola (berperan sebagai Nazhir) dana wakaf. Sehingga ketika bank syariah menghimpun dana wakaf uang, maka hal ini legal.

Contoh yang kedua adalah wakaf dengan manfaat asuransi. Pada asuransi jiwa syariah, sebagian dari uang pertanggungan yang diberikan kepada ahli waris, dapat dialokasikan sebagai wakaf oleh wakif (yang meninggal dunia). Hal ini bisa dilihat dalam Fatwa No 106/DSN-MUI/X/2016. Selain itu wakaf dapat juga diinteraksikan dengan pasar modal. Bahkan interaksi ini dapat menghasilkan banyak inovasi.

Perlu diingat bahwa wakaf dan pasar modal itu mempunyai ciri yang kurang lebih sama yaitu durasi waktu. Kalau kita lihat perbankan, maka durasinya atau tenornya terbatas, mungkin 15, 20 tahun atau lebih, tetapi pasar modal memungkinkan untuk mempunyai durasi yang tidak terbatas. Hal ini yang sesuai ciri khas wakaf yaitu jangka waktu lama.

Mungkin kita bertanya bagaimana kalau dana wakaf diinvestasikan dalam pasar modal terus merugi? Ini adalah pertanyaan yang umum sering kita dengar dari khalayak masyarakat. Ini menunjukkan perhatian yang tinggi kepada wakaf dan hal tersebut harus kita apresiasi. Sebelum menjawab hal tersebut, mari kita bahas sedikit gambaran besar tentang pasar modal.

Secara umum pasar modal terbagi menjadi dua yaitu pasar ekuitas atau sering disebut pasar saham dan yang kedua adalah pasar hutang dimana instrumennya adalah obligasi (surat hutang) untuk konvensional atau kalau dalam keuangan syariah yang mirip dengan obligasi adalah sukuk. Sudah adakah contoh didunia interaksi antara wakaf dengan pasar modal. Jawabannya adalah tidak hanya ada, tapi sudah relatif banyak. Contoh wakaf dan sukuk adalah Zamzam Tower di Mekkah sebelah masjidil haram di Arab Saudi. Menara ini dibangun dengan tanah wakaf dan pembangunan menara (yang terdiri dari beberapa hotel) tersebut didanai oleh sukuk. Contoh kedua, adalah masjid Bencoolen di Singapore. Kurang lebih sama yaitu tanah wakaf yang bangunan diatasnya dibangun dengan sukuk (disebutnya musyarakah bond).

Lalu apakah ada contoh di Indonesia? Ada, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Secara sederhananya adalah sebagai berikut: sukuk (surat utang berbasis syariah) dikeluarkan oleh kementerian keuangan Republik Indonesia dan dibeli dengan cash Waqf (wakaf uang). Pada CWLS seri pertama, sukuk tersebut dibeli oleh Badan Wakaf Indonesia dengan dana wakaf yang terkumpul dari para wakif melalui mitra nazhir. Dana yang terkumpul oleh kementrian keuangan digunakan untuk renovasi rumah sakit mata ahmad wardi di serang Banten. CWLS ini cukup menarik sehingga mendapatkan award dari Islamic Development Bank beberapa tahun lalu.

Berlanjut dari pertanyaan diatas yaitu apabila investasi di pasar modal dan merugi. Pertanyaan sederhananya adalah adakah bisnis berbasis wakaf yang tidak mungkin rugi? Misalnya apakah bisnis peternakan berbasis wakaf pasti untung? Tentu tidak. Apakah bisnis pertanian berbasis wakaf pasti untung? Tentu tidak. Penulis bisa membuat pertanyaan yang sama untuk untuk sektor sektor lain dan jawabannya tetap sama yaitu” tentu tidak”.

Pendek kata tidak ada bisnis yang pasti 100 persen untung. Sebagai pebisnis, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa mempelajari bisnis tersebut untuk meminimalisir (mitigasi) kerugian yang mungkin terjadi. Selain itu juga pebisnis juga sudah menyiapkan strategi apa yang harus dilakukan ketika kerugian itu terjadi.

Contoh, di dunia perbankan ada yang dinamakan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif atau disingkat (PPAP). Secara sederhana PPAP wajib dibentuk oleh bank untuk mengantisipasi apabila kerugian (pembiayaan tidak tertagih) itu nyata adanya.

Mari kita kembali kepada pertanyaan diatas, bagaimana kalau dana wakaf yang diinvestasikan ke pasar modal terus merugi. Perlu diperhatikan seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa tiada bisnis yang pasti untung. Dan juga perlu diingat bahwa investasi di pasar modal tentu harus memiliki perencanaan yang matang.

Secara teknis yang perlu dilakukan oleh nazhir yang memiliki dana wakaf uang untuk diinvestasikan ke pasar modal adalah memilih Perusahaan efek yang kompeten, ini tidak bisa ditawar tawar. Manajer investasi yang kompeten akan dapat memilih alternatif investasi yang benar benar melihat risk and return dari investasinya. Intinya adalah lihat track record kinerja perusahaan efek tersebut.

Perlu kita ingat juga bahwa banyak nazhir yang mempunyai banyak tanah wakaf tetapi dibiarkan begitu saja dan tidak diproduktifkan? . Apakah ada kerugian atas hal tersebut secara tanah masih ada dan tidak berkurang. Jawabannya adalah ada. Kenapa? Karena tanah wakaf yang nganggur itu merugikan masyarakat secara keseluruhan. Bayangkan kalau semua tanah wakaf dioptimalkan untuk peternakan puluhan ribu sapi yang kemudian terdapat penyembelihan ratusan sapi setiap hari dan daging dijual ritel.

Tentu harganya akan sangat terjangkau sehingga kita terhindar dari membeli daging di pasar yang lebih tinggi. Lalu pertanyaannya adalah kenapa banyak tanah wakaf yang menganggur? Jawabannya sederhana, karena banyak nazhir yang tidak kompeten. Ini harusnya yang lebih kita banyak diskusikan bagaimana caranya supaya nazhir yang mengelola tanah wakaf nganggur ini mendapat perhatian lebih.

Sebagai Kesimpulan, tidaklah perlu kita khawatir untuk investasi di pasar modal dengan menggunakan dana wakaf. Perlu diingat bahwa Perusahaan efek yang legal tentu telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OJK pasti akan memonitor segala aktivitas Perusahaan efek tersebut. Tidak hanya itu, Perusahaan efek yang telah mendapatkan lisensi untuk mengelola dana wakaf tentu sudah mendapatkan izin dari Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator.

Hal lain adalah bahwa Perusahaan efek tersebut harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi kesyariahan aktivitas di Perusahaan tersebut. Ini berarti terdapat tiga sistem pengawasan aktivitas dana wakaf di pasar modal. Tentu sebagai bentuk tanggung jawab Perusahaan efek kepada publik maka Perusahaan tersebut haruslah secara regular mengungkapkan kinerjanya agar transparan.

Hal penting lainnya bagi nazhir dan manajer investasi adalah bagaimana mereka mempunyai mitigasi risiko yang ada. Salah satunya adalah dengan mencadangkan sebagian keuntungan dari investasi pasar modal. Cadangan ini baru akan digunakan ketika dana wakaf berkurang. Wassalam

*) Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga dan Ketua Center of Islamic Social Finance Intelligence, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |