Usai Tahan Yaqut dan Gus Alex, KPK akan Periksa Lagi Pihak Travel Haji

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus kuota haji tak akan berhenti setelah ditahannya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. KPK membuka peluang perluasan penyidikan ke pihak swasta di kasus kuota haji.

Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023/1444 H, KPK sudah menjelaskan pada Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia. Kemudian, Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (Sathu) sekaligus Bos Maktour mengirimkan surat kepada Yaqut yang bertujuan untuk "memaksimalkan penyerapan kuota tambahan". Hal inilah yang akan menjadi bahan penyidikan KPK terhadap Fuad.

"Ya tentunya penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau Asosiasi Sathu, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan, peran-peran yang dilakukan oleh Saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik di 2023 maupun di 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (17/3/2026).

KPK bakal mendalami peran Fuad Hasan dalam kasus ini. Keterangan Fuad diharapkan dapat membongkar dampak permainan kuota haji tambahan terhadap perusahaan penyelenggara haji.

"Kita ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa. Kemudian dampak dari pembagian kuota Haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para pihak," ujar Budi.

KPK akan memburu para pihak yang mendapat keuntungan dari kasus ini. Pihak yang dimaksud bisa saja para pengusaha perjalanan ibadah haji.

"Nanti KPK akan melacak pihak-pihak mana saja ini yang kemudian diuntungkan dari adanya diskresi pembagian kuota Haji oleh Kementerian Agama," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |