Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan

9 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan secara daring menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu. Hal ini disampaikan menteri saat disinggung perihal rencana sejumlah platform penjualan daring kembali menaikkan biaya layanan pada Mei ini.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman usai kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026).

Maman menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan pertemuan yang salah satunya membahas aturan kontrak. Dalam aturan tersebut, ketika marketplace dengan UMKM sudah melakukan perjanjian selama satu tahun maka mereka tidak berhak mengubah biaya layanan secara sembarangan.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.

Menteri UMKM menegaskan apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan dalam pertemuan tersebut maka akan ditindak sebab hal itu sudah menjadi kesepakatan rapat.

Maman sendiri menegaskan untuk persoalan biaya layanan yang terus mencekik pelaku usaha mikro ini, pemerintah berada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.

Namun, ada proses yang masih berjalan, yaitu Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform.

Berangkat dari kejadian ini, Menteri UMKM ingin mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing UMKM. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperhatikan keberlangsungan marketplace yang menjadi tempat berjualan pelaku usaha mikro secara daring.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” kata dia.

“Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan. Yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu. Kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” kata Maman.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |