Usai Tahan Empat Tersangka, KPK Rencanakan Periksa Penyelenggara Haji Pekan Depan

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai pekan depan. Pemeriksaan ini menyangkut pengembangan perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Tercatat, KPK sudah mengantongi empat tersangka dalam kasus kuota haji. Tapi KPK menyatakan belum menutup pintu kalau ada tersangka lain. 

"Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya para PIHK dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

KPK menyebut pemeriksaan ini tak hanya dilakukan di markas lembaga antirasuah. KPK bakal menyatroni lokasi dari PIHK itu karena tak hanya berada di Jakarta saja. 

"Dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ujar Budi. 

KPK menyatakan pemeriksaan di lokasi PIHK ini supaya pengumpulan materi berlangsung efektif. KPK mengingatkan agar para pihak yang dipanggil kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan. 

"Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret. 

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |