Potensi kerugian negara atas rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 75 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, BANGGAI - Bea Cukai Luwuk menggagalkan upaya pengiriman 94.500 batang rokok ilegal melalui jalur laut di perairan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Rabu (22/4/2026). Penindakan ini merupakan hasil patroli laut rutin Bea Cukai Luwuk, sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Terkait kronologinya, dalam operasi di wilayah perairan menggunakan kapal patroli BC1012, Bea Cuai Luwuk mendekati sebuah kapal yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat di dermaga Pelabuhan Rakyat Luwuk. Dalam pemeriksaan, pertugas menemukan muatan kapal yang mencurigakan.
Petugas menemukan sejumlah karton berukuran besar yang dibungkus plastik gelembung berwarna hitam, yang kemudian diketahui berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek 'Avatar Masterclass' tanpa dilekati pita cukai.
Total barang hasil penindakan mencapai 94.500 batang rokok ilegal. Atas temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 75.033.000. Pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar tiga kali nilai cukai, yakni Rp 225.099.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya pelanggaran di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil,” ujarnya.
Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Luwuk untuk proses penelitian dan penanganan lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
.png)
1 hour ago
1
















































