JAKARTA - Kasus judi online masih terus marak. Bahkan dalam kasus yang menyita perhatian publik belakangan, sebanyak 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka karena memberinya judi online dari total 15 tersangka.
Mereka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Atas tindakan membekingi itu, mereka mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.
Dalam Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Penjelasan terkait larangan berjudi berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Lalu, bagaimana jadinya uang dari hasil judi online itu digunakan untuk menafkahi keluarga?
Melansir laman kemenag, Jumat (8/11/2024), Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dalam Tafsir as-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], jilid I, halaman 61 mengatakan ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu. Permainan judi tersebut dilakukan dengan menggunakan kambing (hewan ternak). Orang-orang akan membeli kambing dan menyembelihnya. Selanjutnya, daging kambing tersebut akan dibagi menjadi 28 bagian.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari