Jakarta -
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya akan mencabut status bebas pajak Harvard. Hal ini dilakukan karena universitas tertua di AS itu menolak tuntutan Trump terkait penanganan aktivitas demonstrasi pro-Palestina.
"Kami akan mencabut Status Bebas Pajak Harvard. Itulah yang pantas mereka dapatkan!" tulis Trump dalam unggahan media sosial miliknya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (3/5/2025).
Diketahui sebelumnya Trump memang sempat mengancam Harvard agar status bebas pajaknya dicabut karena saat ini sudah menjadi entitas politik, pada 15 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segera setelah itu, juru bicara Gedung Putih Harrison Fields ikut mengatakan bahwa pencabutan status ini dilakukan setelah pemerintahan Trump melaporkan Harvard kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan penyelidikan dan audit kepada Harvard.
Menanggapi hal ini, Harvard mengatakan pencabutan status bebas pajak tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan hukum terhadap undang-undang pajak AS.
Oleh karena itu yang dilakukan Trump atau setiap pegawai Gedung Putih saat ini untuk meminta IRS menyelidiki atau mengaudit individu atau entitas tertentu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak Harvard," kata universitas tertua AS itu.
"Pemanfaatan instrumen ini secara tidak sah secara luas akan menimbulkan konsekuensi serius bagi masa depan pendidikan tinggi di Amerika," sambung Harvard.
Selain itu, Harvard juga sudah menggugat pemerintahan Trump atas pembekuan dana hibah federal sebesar US$ 2,2 miliar yang dilakukannya sekitar bulan lalu. Padahal sebagian besar dana hibah tersebut digunakan untuk mendanai penelitian medis dan ilmiah lainnya
Di sisi lain, perwakilan dari Internal Revenue Service tidak menanggapi pertanyaan Trump ataupun Harvard. Padahal menurut undang-undang pajak negara itu, setiap karyawan IRS diharuskan melapor kepada kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS untuk Administrasi Pajak jika menerima permintaan yang tidak pantas dari Gedung Putih.
Sama dengan IRS, kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS untuk Administrasi Pajak juga menolak untuk berkomentar terkait hal ini. Sehingga tidak bisa dipastikan apakah status bebas pajak Harvard ini benar sudah dicabut.
(igo/fdl)