REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembaruan perkembangan kinerja industri perasuransian. Tercatat, per November 2025, total aset industri perasuransian mencapai Rp 1.194 triliun, meningkat tipis dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 1.192 triliun.
“Untuk perkembangan industri asuransi per November 2025, aset industri mencapai Rp 1.194,06 triliun atau naik 5,96 persen secara year on year (yoy),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Ia menerangkan, dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat mencapai Rp 971,22 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 7,49 persen secara tahunan atau yoy. “Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari—November 2025 sebesar Rp 297,88 triliun atau tumbuh sebesar 0,41 persen (yoy), yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang masih terkonsolidasi dan terkontraksi sebesar 0,75 persen (yoy) dengan nilai Rp 163,88 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh 1,88 persen (yoy) dengan nilai Rp 134 triliun,” ujarnya.
Ogi mengatakan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 488,69 persen dan 342,88 persen. Angka tersebut masih berada di atas ambang batas sebesar 120 persen.
Adapun untuk asuransi nonkomersial yang terdiri atas BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN/TNI-Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tercatat total aset mencapai Rp 222,84 triliun. Angka tersebut masih terkontraksi sebesar 0,23 persen secara yoy.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan pembaruan kinerja industri penjaminan dan dana pensiun. Tercatat, total aset industri penjaminan per November 2025 tumbuh 2,03 persen (yoy) menjadi Rp 47,63 triliun.
Sementara itu, pada industri dana pensiun, total aset per November 2025 tumbuh 10,72 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp 1.662,16 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,82 persen (yoy) dengan nilai Rp 405,20 triliun. Adapun program pensiun wajib mencatatkan total aset sebesar Rp 1.256,95 triliun atau tumbuh 12,04 persen (yoy).
“Kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tinggi. Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik,” kata Ogi.
.png)
16 hours ago
4














































