Tidak Langsung Menerima Juga tak Serta Merta Menolak Pemikiran Syekh Yusuf Al-Qaradhawi

18 hours ago 4

Oleh: KH Asnawi Ridwan, Pengasuh Pesantren Fasihuddin Depok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Setelah membaca tulisan KH Mukti Ali Qusyairi tentang pemikiran Syekh Yusuf Al-Qaradhawi di Republika berjudul 'Menimbang Pemikiran Syekh Yusuf Al-Qaradhawi Secara Adil, Kredibel atau Tidak?' dalam merespons statemen KH Muhibbul Aman Ali rois suriyah PBNU, saya tergerak merespons dengan menuliskan secara singkat pengalaman pribadi saya dalam menggeluti ilmu fikih baik saat terlibat dalam diskusi ketat di arena bahtsul masail atau saat membaca di kesunyian.

Ada dua pengelompokan yang saya lakukan pertama, membaca kitab-kitab kuning para ulama klasik.

Yakni ulama sejak masa pendiri madzhab, seperti imam Syafi'i, hingga ulama yang pemikirannya telah eksis selama berabad-abad, seperti Syekh Sya'rani dan Syekh Zakaria al-Anshari, saya menerima secara total dan percaya secara utuh.

Sebab saya tidak pernah menemukan celah kemusykilan dan kejanggalan di dalam uraian pendapat-pendapatnya.

Kedua, membaca kitab-kitab karya para ulama kontemporer. Yakni ulama kekinian. Saya berposisi tidak langsung menerimanya juga tidak langsung menolaknya.

Siapapun penulisnya, saya sering menemukan kejanggalan. Bahkan sebenarnya saya menyimpulkan secara pribadi bahwa saya tidak setuju dengan pendapat yang ada di dalamnya.

Satu contoh, beberapa bulan lalu saya terlibat diskusi bahkan perdebatan sengit dengan Kiai Muhibbul Aman Ali di arena bahtsul masail ketika sama-sama menjadi perumus-juga bersama KH Ali Musthofa dan KH Mukti Ali Qusyairi-dalam sebuah bahtsul masail tentang pengkategorian sesuatu yang fiktif secara faktual tapi memiliki nilai komersiil dalam dunia perdagangan digital atau dunia maya.

Beliau bersikukuh bahwa hal itu sebagai benda atau mal yang legal secara syar'i yang disebut mal ma'nawi.

Kiai Muhibbul Aman mengklaim bahwa pendapatnya sejalan dengan pendapat Syekh Ramadhan al-Buthi, ulama kontemporer kenamaan Suriah.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |