REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi sorotan karena terkesan dibahas secara buru-buru. Prosesnya hanya berlangsung sekitar 18 hari sejak mulai dibahas pada 2 Juli 2026, atau belum genap satu bulan sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 pada 23 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan, berdasarkan amanat UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII diperintahkan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, ia mengakui terdapat kekhususan sehingga pembahasan UU PFII didahulukan atau dipercepat.
"Sebetulnya mau dimuat semua dalam UU P2SK, cuma ini kan agak besar (pembahasan UU P2SK secara keseluruhan), sehingga kita membutuhkan waktu. Tetapi memang ini menjadi program yang kita agak dahulukan karena memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu, besar sekali peluang perpindahan uang yang lagi harus kita rebut," ungkap Hekal kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan UU PFII di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Hekal menjelaskan, PFII diharapkan dapat menjadikan perpindahan dana global bergerak menuju Indonesia. Upaya menarik dana dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia menjadi fokus pemerintah saat ini.
"Harapan kita kalau kita enggak bikin terburu-buru, akan ketangkap sama negara-negara lain. Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center-financial center baru. Kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan, di Vietnam malah meluncurkan dua sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan," terangnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa Indonesia sangat membutuhkan investasi besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Diharapkan, lahirnya PFII menjadi salah satu pendorongnya.
"Kita berharap mereka datang ke sini, peluang investasinya ada pas di luar pagarnya PFII," tuturnya.
Hekal juga menyinggung alasan Bali menjadi salah satu daerah tujuan utama PFII. Sebab, menurut dia, banyak warga negara asing yang bertempat tinggal di Pulau Bali, hanya saja dana yang mereka miliki belum maksimal masuk ke Indonesia.
"Harapannya adalah mereka di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan. Jadi mereka keluar-masuk enggak terlalu sulit," tuturnya.
"Aturan pajak dan lain-lain di luar wilayah PFII kan tetap sama. Jadi kita berharap menjadi tambahan likuiditas yang luar biasa, terutama dalam bentuk valuta asing. Ini akan memperkuat juga posisi rupiah, nanti juga likuiditas menjadi sangat banyak untuk kita menjalankan program-program pertumbuhan yang kita harapkan," lanjutnya.
.png)
2 hours ago
4

















































