Terungkap! Bripka VA Dipecat dari Polres Sumenep karena Desersi dan Narkoba

1 week ago 22

SUMENEP, iNews.id - Bripka VA anggota Polres Sumenep resmi dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemecatan itu buntut dari tindakan desersi selama lebih dari 1 tahun dan dua kali terbukti positif menggunakan narkoba.

Informasi yang dihimpun, Bripka VA sebelumnya meninggalkan tugas tanpa izin berturut-turut, yang dalam istilah kepolisian dikategorikan sebagai desersi. Tak hanya itu, saat pemeriksaan internal, oknum polisi tersebut juga dua kali dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Baca Juga

Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Atas pelanggaran itu, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda Rizky Firmansyah memimpin langsyng upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka VA yang digelar Senin (19/5/2025). Dia menyebut pemecatan ini sebagai langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat, Diduga terkait Kasus Asusila dengan Mertua

Baca Juga

Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat, Diduga terkait Kasus Asusila dengan Mertua

“Desersi dan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut kehormatan pribadi, institusi dan kepercayaan publik,” ujarnya Selasa (20/5/2025)

Menurutnya, tindakan Bripka VA bukan hanya mencoreng nama baik kesatuan, tapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

2 Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Baca Juga

2 Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |