INDRAMAYU, iNews.id - Oknum polisi berpangkat Bripda yang menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) di sebuah kosan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dipecat dari Polri. Mantan anggota Polri ini ditindak tegas usai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memastikan, tersangka yakni Alvian Maulana Sinaga atau AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Proses hukum kini berjalan transparan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga
Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi di Indramayu Diduga Pakai Uang Korban untuk Judol
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami berjanji menindak tegas. Yang bersangkutan telah dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar AKBP M Fajar Gemilang, Rabu (27/8/2025).
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kos Rifda, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, Desa Singajaya, pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Warga awalnya mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras dari kamar korban.

Baca Juga
Kronologi Penangkapan Oknum Polisi Pembunuh Wanita di Indramayu, Diwarnai Kejar-kejaran
Saksi mendapati asap hitam keluar dari ventilasi dan segera melapor ke Polsek Indramayu. Setelah pintu kamar didobrak, korban berinisial PA (24) ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh terbakar.
"Korban berinisial PA warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar," kata Kapolres.

Baca Juga
Viral Detik-Detik Penangkapan Oknum Polisi Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Indramayu
Berdasarkan penyelidikan, pelaku pembunuhan yakni AMS (23) warga Bandung. Usai kejadian, AMS melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum hingga ke Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Donald Karouw