MUAROJAMBI, iNews.id – Tiga anggota Polres Muarojambi resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus serius yang mencoreng institusi Polri. Ketiganya adalah Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi.
Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga
3 Anggota Polres Muarojambi Dipecat, Terlibat Pembunuhan Tahanan dan Narkoba
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut dua anggota, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu, terlibat dalam kasus pembunuhan tahanan di Polsek Kumpeh. Sementara Brigadir Ilham Aldi diberhentikan karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga personel resmi diberhentikan dari kedinasan. Pelanggaran mereka bukan hanya soal disiplin, tetapi sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar AKBP Heri, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga
Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan di Luwu, Ditahan Propam dan Terancam Dipecat
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan ketiganya dianggap sangat serius dan tidak dapat ditoleransi oleh institusi. Setiap aparat kepolisian seharusnya mampu mengendalikan diri serta menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH akibat pelanggaran hukum. Namun narkoba, judi online, maupun tindakan kriminal lainnya jelas tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Baca Juga
Anggota Polres Salatiga Dipecat karena Mangkir Kerja Satu Bulan dan Langgar Disiplin
Editor: Donald Karouw