Salinan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang diterima oleh Pakar telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahidi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24 Oktober 2025). Dokumen salinan fotokopi ijazah terlegalisir Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden tahun 2014 tersebut diperoleh dari KPU RI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) memutuskan sengketa informasi publik antara Bonatua Silalahi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Majelis Komisioner menyatakan menerima permohonan Bonatua secara keseluruhan.
Atas diterimanya permohonan itu, KI Pusat mewajibkan KPU untuk menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo sesuai permohonan Pemohon.
“Amar Putusan, Memutuskan: Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Komisioner KI Pusat Handoko saat membacakan putusan dalam keterangan pers pada Rabu (14/1/2026).
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 2 KI Pusat, Selasa (13/1/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro bersama Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Sidang dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.
Sengketa informasi dengan Nomor Registrasi 074/X/KIP-PSI/2025 bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Bonatua terkait salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU.
Dalam proses persidangan, Pemohon menilai sikap KPU yang menutup 9 elemen identitas pada salinan ijazah tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan KPU berpendapat sebagian informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan dan hanya dapat diakses dengan cara “melihat langsung” tanpa memperoleh salinan.
"Bahwa dokumen ijazah Presiden merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU sehingga termasuk kategori informasi publik terbuka," ujar Handoko.
Majelis KI Pusat juga menilai pembatasan akses berupa “hanya melihat tanpa salinan” bertentangan dengan ketentuan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, alasan perlindungan data pribadi dianggap tidak relevan karena informasi yang dimohon bukan data sensitif dan permohonan diajukan untuk kepentingan penelitian ilmiah.
Majelis KI Pusat memerintahkan KPU untuk menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo kepada Pemohon paling lambat tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan, serta mengumumkan putusan ini melalui situs resmi KPU sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban layanan informasi publik.
.png)
2 hours ago
5















































