REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menegaskan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berjalan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam pengelolaan dana, akad kepesertaan, serta mekanisme layanan kepada peserta.
Ia menegaskan secara substansi, Program JKN sejak awal memang dibangun di atas prinsip gotong royong dan keadilan sosial, yang sejalan dengan nilai-nilai syariah. Prinsip ini, kata dia, merupakan bentuk nyata dari konsep ta’awun dalam syariah.
“Program JKN tidak mengenal unsur riba, gharar, maupun maisir. Skema kepesertaan dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi oleh berbagai pihak termasuk Dewan Penasihat Syariah. Ini menjadi bukti bahwa JKN tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan literasi masyarakat mengenai konsep gotong royong dan mekanisme pembiayaan JKN terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sistem jaminan sosial nasional.
“Pada dasarnya JKN adalah sistem perlindungan sosial yang menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas. Pendekatan syariah menjadi salah satu ikhtiar untuk memberikan rasa tenang dan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, K.H. Muhammad Cholil Nafis mengatakan implementasi layanan syariah yang telah berjalan, khususnya di Aceh, telah melalui kajian dan pengawasan berbasis prinsip syariah.
“Skema pengelolaan dana, akad antara peserta dan BPJS Kesehatan, hingga mekanisme operasionalnya sudah mengacu pada prinsip syariah. Dana juga ditempatkan pada instrumen investasi syariah,” ujar Cholil.
Ia menambahkan, DPS BPJS Kesehatan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses tetap sejalan dengan prinsip ta’awun atau gotong royong yang menjadi ruh dalam sistem jaminan sosial. Menurutnya, konsep saling tolong-menolong antar peserta sangat relevan dengan nilai-nilai syariah.
Sejak 2014 hingga akhir 2024, Program JKN telah menyalurkan Rp 1.087 triliun untuk pembiayaan pelayanan kesehatan yang bersumber dari iuran peserta. Kontribusi tersebut menjadi wujud nyata kepedulian bersama, di mana iuran setiap peserta membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
.png)
2 hours ago
1
















































