SAMPANG, iNews.id - Kasus pencurian motor di kos mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berhasil diungkap cepat kurang dari 1 x 24 jam oleh anggota Polres Bangkalan. Polisi menangkap dua pemuda asal Sampang sekaligus membongkar jejak kejahatan mereka sejak 2020.
Kedua pelaku pencurian motor yang ditangkap masing-masing berinisial SS (24) dan SM (21) warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Aksi mereka dilakukan di sebuah rumah kos mahasiswa UTM, Bangkalan, pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga
Ajaib! Motor Mahasiswi Banyuwangi Hilang 2 Tahun, Ditemukan di Bangkalan saat Razia Polisi
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, polisi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan.
Tim bergerak berdasarkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kedua pelaku yang tak sadar aksinya terekam kamera pengawas.
“Kami kejar pelaku dan alhamdulillah sebelum 1x24 jam kami berhasil menangkap keduanya,” ujar Hafid, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga
Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di Jakpus, Ternyata Residivis
Menurutnya, pelaku SS ditangkap lebih dulu di rumahnya, Desa Olor, Sampang. Saat interogasi, dia mengaku beraksi bersama rekannya SM. Petugas kemudian menangkap SM di Jalan Raya Banyuates pada hari yang sama.
“Dari pengakuan SS, kami langsung lakukan pengembangan dan menangkap SM di hari yang sama,” kata Hafid.

Baca Juga
Maling Nekat di Pasuruan Terekam CCTV, Santai Bawa Kabur Motor dan Helm Anggota TNI
Dalam penangkapan itu, polisi menyita motor curian jenis Honda Beat putih bernopol M 3041 GA milik korban. Selain itu, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku juga disita karena digunakan saat menjalankan aksi. Namun ada fakta mengejutkan dari hasil penyelidikan terhadap kendaraan Scoopy tersebut.
Editor: Donald Karouw