Telat bayar kartu kredit 1 hari seringkali dialami oleh banyak nasabah karena berbagai alasan. Lantas, berapa dendanya? Cek ketentuannya seperti berikut.
Telat Bayar Kartu Kredit 1 Hari Berapa Dendanya? Simak Penjelasannya. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel – Telat bayar kartu kredit 1 hari seringkali dialami oleh banyak nasabah karena berbagai alasan. Lantas, berapa dendanya? Cek ketentuannya seperti berikut.
Kartu kredit memang menawarkan kemudahan transaksi dan fleksibilitas keuangan, namun penggunaannya juga menuntut kedisiplinan tinggi, terutama dalam membayar tagihan tepat waktu.
Banyak orang bertanya-tanya, apa risiko jika telat bayar kartu kredit 1 hari? Apakah langsung kena denda? Agar Anda tidak bingung, berikut IDXChannel menyajikan penjelasan mengenai denda keterlambatan kartu kredit serta ketentuan umum kartu kredit.
Denda Telat Bayar Kartu Kredit 1 Hari
Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan yang memungkinkan penggunanya untuk membeli barang atau jasa dengan sistem “pinjam dulu, bayar belakangan”. Pengguna memiliki limit atau batas kredit tertentu, dan harus membayar kembali tagihan yang muncul pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Meskipun menawarkan kemudahan dalam pembayaran, namun penggunaan kartu kredit juga harus disiplin dalam pembayaran tagihan. Banyak orang mengira bahwa keterlambatan satu hari adalah hal kecil. Namun dalam sistem perbankan, keterlambatan tetap tercatat dan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Berikut beberapa risiko jika telat bayar kartu kredit 1 hari.
1. Denda Keterlambatan
Menurut regulasi dari Bank Indonesia, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit biasanya berkisar 1-3 persen dari total tagihan (maksimal Rp150.000), tergantung kebijakan masing-masing bank. Artinya, jika tagihan Anda adalah Rp5.000.000 dan telat bayar 1 hari, maka Anda bisa dikenakan denda sebesar Rp50.000.
Beberapa bank memang memberikan kelonggaran "grace period" atau masa tenggang satu hari, tetapi tidak semua bank menerapkannya. Jadi, meskipun telat hanya satu hari, Anda tetap bisa terkena denda.
2. Bunga Berjalan
Selain denda, Anda juga akan dikenakan bunga keterlambatan yang dihitung dari sisa tagihan. Rata-rata bunga kartu kredit di Indonesia berkisar antara 1,75–2,25 persen per bulan, yang akan dihitung secara harian.
3. Skor Kredit Menurun
Bank melaporkan histori pembayaran kartu kredit ke SLIK OJK (dulu BI Checking). Keterlambatan, bahkan satu hari, bisa memengaruhi kolektibilitas kredit Anda jika terjadi secara berulang. Hal ini akan menyulitkan Anda saat mengajukan pinjaman atau kredit lainnya di masa depan.
4. Penagihan dari Pihak Ketiga
Jika keterlambatan berlanjut hingga berhari-hari atau berminggu-minggu, Anda bisa mendapatkan telepon dari pihak penagih atau bahkan dikenakan biaya tambahan lainnya.
Ketentuan Umum Kartu Kredit yang Perlu Diketahui
Agar tidak terjebak dalam denda dan bunga, pahami ketentuan dasar berikut.
- Tanggal Cetak (Billing Date): Tanggal di mana tagihan Anda dicetak setiap bulan.
- Tanggal Jatuh Tempo (Due Date): Tanggal maksimal untuk membayar tagihan.
- Minimum Payment: Jumlah minimum yang wajib dibayar (biasanya 10% dari total tagihan).
- Bunga: Dikenakan bila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo atau hanya membayar minimum payment.
- Grace Period: Masa bebas bunga (sekitar 15–25 hari setelah tanggal cetak), hanya berlaku jika Anda membayar penuh tagihan sebelumnya.
Telat bayar kartu kredit 1 hari memang terdengar sepele, tapi tetap bisa menimbulkan denda dan bunga. Selain itu, keterlambatan berulang dapat menurunkan reputasi kredit Anda.