Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali, yakni saat Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Syarat dan Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Terlambat. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Simak syarat dan cara membayar zakat fitrah yang benar. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali, yakni saat Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Melansi BAZNAS (26/3), zakat fitrah diwajibkan dikeluarkan oleh umat muslim tanpa terkecuali dengan syarat beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki maupun kebutuhan pokok Idul Fitri.
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 14/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah untuk Idul Fitri 2025 ditetapkan setara dengan uang senilai Rp47.000 per orang.
Namun jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras, maka besarannya sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Beras atau uang yang dibayarkan ke masjid atau lembaga penyalur akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Muslim dapat mengeluarkan zakat fitrahnya sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat harus dikeluarkan sebelum pelaksanan shalat Idul Fitri, atau malam sebelum hari raya. Sesuai hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”
Pelaksanaan zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah satu bulan menunaikan ibadah puasa selama Ramadan. Zakat fitrah juga dianggap sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan dengan oranbg yang serba kekurangan.
Bagaimana cara membayar zakat fitrah yang benar? Berikut ini adalah syarat dan cara membayar zakat firah yang benar:
- Hitunglah zakat sebelum pergi ke mustahik (2,5 kg beras/3,5 liter beras/Rp47.000)
- Kunjungi petugas di masjid atau lembaga penyalur zakat lainnya
- Sampaikan bahwa Anda ingin menunaikan zakat fitrah
- Petugas akan memandu Anda untuk membaca niat dan doa
- Serahkan zakat untuk dicatat
- Petugas akan menerima zakat Anda
Untuk membayar zakat fitrah bagi diri sendiri, Anda dapat membaca niat “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’alaa’ yang artinya ‘Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.’
Untuk membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, Anda dapat membaca ‘Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillaahi ta’alaa.’
Artinya ‘Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.’
Itulah syarat dan cara membayar zakat fitrah yang benar.
(Nadya Kurnia)