REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar akses terhadap keadilan tidak berhenti di pusat tetapi harus hadir hingga ke tingkat desa dan tidak boleh memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun pengetahuan hukum masyarakat. Hukum, menurutnya tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa dinikmati kelompok tertentu.
Sultan menyebut di DIY, desa atau kalurahan merupakan ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Di tingkat inilah, persoalan warga pertama kali muncul dan seharusnya pula diupayakan penyelesaiannya.
"Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan pada hari ini, merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat, dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Hukum, tidak boleh menjadi kemewahan, yang hanya dapat diakses, oleh mereka yang kuat secara ekonomi, maupun pengetahuan hukum," kata Sri Sultan saat Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan yang digelar di Royal Ambarrukmo, Kabupaten Sleman, Selasa (20/1/2026).
Sultan menjelaskan, Reformasi Kalurahan sejak awal dirancang bukan sekadar untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program dan anggaran, tetapi harus diwujudkan melalui pengayoman yang memberi rasa aman, adil, dan memanusiakan warga.
Karenanya, dalam kerangka tersebut, Posbankum dipandang sebagai simpul keadilan di tingkat desa dan kalurahan. Ia ingin kehadiran 438 Posbankum di DIY ini mampu menjembatani berbagai keterbatasan yang selama ini dihadapi masyarakat desa, mulai dari persoalan jarak, rendahnya literasi hukum, hingga keterbatasan ekonomi.
Sultan HB X juga berharap Posbankum dapat menjadi ruang pembelajaran hukum bagi masyarakat agar tumbuh kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Kesadaran tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
"Kesadaran inilah, yang pada akhirnya mendorong tumbuhnya masyarakat desa yang lebih melek hukum, partisipatif, dan berdaya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan. Dari kepercayaan inilah, keadilan substantif dapat bertumbuh, bukan sekadar keadilan prosedural," ucapnya.
"Hukum adalah aturan yang hidup, dijalankan dengan kebijaksanaan, dan diarahkan untuk menjaga kerukunan serta martabat manusia. Karena itu, keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun," katanya menambahkan.
.png)
2 hours ago
2












































