JAKARTA - Raja tekstil Indonesia, Sritex yang sudah beroperasi 50 tahun dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) pailit dan tidak bisa membayar utang-utangnya.
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya, dikutip Minggu (27/10/2024).
Dalam putusan tersebut, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.
Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari