Soal Bonus Hari Raya Ojol Rp50 Ribu, Ada Sanksi Bagi Aplikator?

1 week ago 18

Meski tak dapat sanksi dari pemerintah, Kemenaker akan memperketat regulasi terkait pemenuhan kesejahteraan driver ojol dan kurir. 

 MNC Media.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memastikan tidak ada sanksi bagi perusahaan jasa transportasi dan kurir berbasis aplikasi online, menyusul laporan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang mendapat bonus hari raya (BHR) Rp50 ribu.

Noel mengatakan, pemberian bonus hari raya bagi ojol dan kurir baru berlaku tahun ini, sehingga sanksi untuk aplikator yang memberikan BHR dengan nilai yang kecil tidak bisa diberlakukan. 

"Ini kan keputusan yang baru, kita nggak mungkin ingin memberikan sanksi ya," ujar Noel saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Halaman : 1 2

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |