Service charge adalah biaya tambahan yang dikenakan setiap kali Anda menggunakan sebuah jasa. Biasanya service charge ini dikenakan untuk restoran dan hotel.
Service Charge Adalah? Pengertian, Ketentuan, dan Tarifnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Service charge adalah biaya tambahan yang dikenakan setiap kali Anda menggunakan sebuah jasa. Biasanya service charge ini dikenakan untuk restoran dan hotel.
Meskipun terlihat sederhana, namun banyak konsumen yang masih bingung atau tidak sepenuhnya memahami apa itu service charge dan bagaimana penerapannya. Tidak seperti tip yang bersifat sukarela, service charge merupakan biaya yang dikenakan secara otomatis oleh penyedia layanan sebagai bentuk kompensasi atas jasa yang mereka berikan.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas apa itu service charge, ketentuan, dan tarifnya sebagai berikut.
Apa Itu Service Charge?
Service charge adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh penyedia layanan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan. Biaya ini biasanya ditambahkan di restoran, hotel, salon, atau tempat lain yang menyediakan layanan. Service charge berbeda dari tip karena ditetapkan secara otomatis dan biasanya merupakan persentase tertentu dari total tagihan.
Service charge mencerminkan biaya layanan yang diberikan oleh staf, seperti pelayanan di meja di restoran atau layanan tambahan di hotel. Service charge ini berbeda dengan PPN yang ditetapkan besarannya oleh negara.
Di beberapa tempat, service charge dibagi di antara para staf sebagai tambahan pendapatan, namun hal ini bergantung pada kebijakan perusahaan. Service charge sering dicantumkan dalam struk atau tagihan akhir, sehingga pelanggan mengetahui bahwa biaya tersebut sudah termasuk dalam total pembayaran.
Ketentuan dan Tarif Service Charge
Di Indonesia, aturan mengenai service charge tidak memiliki ketentuan secara pasti dan tidak ada peraturan khusus yang secara spesifik hanya mengatur service charge. Meski demikian, ketentuannya masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel. Aturan ini juga sekaligus mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran dan Usaha Pariwisata Lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran tarif uang servis atau service charge ini tidak disebutkan secara pasti. Biasanya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Rata-rata sejumlah perusahaan mengenakan tarif service charge sebesar 5-7 persen dari nilai total transaksi.
Meski tidak ada aturan baku, service charge sering kali dianggap sebagai bentuk apresiasi kepada staf layanan. Beberapa perusahaan atau tempat usaha menerapkan kebijakan untuk membagikan sebagian atau seluruh service charge kepada karyawan. Namun, ini bukan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Itulah ulasan mengenai service charge, pengertian, ketentuan, dan tarifnya yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!