REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadapi tantangan untuk memperkuat kewenangan negara mengejar hasil kejahatan tanpa membuka ruang perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah. Sejumlah pandangan mengenai batas kewenangan, mekanisme pembuktian, dan perlindungan hak warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dalam RDP tersebut, Peradi Profesional menyampaikan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan tersebut dinilai perlu berjalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
Ketua Umum Peradi Profesional Arthur Hedar mengatakan, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan aparat penegak hukum.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” kata Arthur dalam RDP tersebut, berdasarkan siaran pers.
Peradi Profesional mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, memiliki batasan yang jelas serta pengawasan pengadilan yang kuat.
Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan dinilai perlu dijamin secara nyata dalam undang-undang.
Persoalan beban pembuktian juga menjadi perhatian. Seseorang dinilai tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
Negara dan aparat penegak hukum tetap perlu memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.
Dalam RDP tersebut, Peradi Profesional turut menyampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah. Perkara semacam itu menunjukkan besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.
Karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana dinilai tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas. Proses pembuktian perlu dilakukan secara objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
Peradi Profesional menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah”. Pendekatan tersebut berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain mekanisme pembuktian, Peradi Profesional mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Undang-undang dinilai perlu disusun dengan mekanisme yang dapat mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Prof Harris.
Untuk itu, Peradi Profesional meminta DPR RI memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Indonesia dinilai membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan. Namun, efektivitas aturan tersebut juga akan ditentukan oleh kemampuannya memastikan proses perampasan tidak mengorbankan hak warga yang memperoleh dan memiliki aset secara sah.
“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” katanya.
.png)
2 hours ago
1
















































