
Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, Pengamat Ekonomi Syariah, Analis Kebijakan di KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kita tidak bisa memilih takdir geologis, dan bagi bangsa Indonesia, takdir itu adalah bernapas di atas "Cincin Api" yang terus bergejolak. Bulan September 2026 kembali mengingatkan kita pada realitas yang tak terhindarkan tersebut. Empat gunung api di Nusantara meletus dalam periode yang nyaris bersamaan.
Anak Krakatau mengamuk hingga mengganggu rute penerbangan, Semeru di Jawa Timur kembali memuntahkan abu vulkanik setinggi 1.000 meter, sementara Gunung Ibu di Maluku utara mencatat tinggi kolom letusan mencapai sekitar 400 meter di atas puncak atau sekitar 1.725 meter di atas permukaan laut.
Sebagai bangsa beragama, rentetan peristiwa alam ini tentu menjadi momentum untuk mendekatkan diri pada Sang Maha Pencipta. Namun, kedekatan spiritual belaka tidaklah cukup; ia harus diterjemahkan ke dalam ikhtiar bumi yang nyata dan terukur.
Selama ini, harus diakui, respons kita terhadap bencana kerap kali mandek pada pendekatan charity atau amal karitatif semata. Kita berbondong-bondong mengirimkan mi instan, mendirikan tenda, dan membagikan selimut, lalu merasa tugas kemanusiaan telah selesai tatkala masa tanggap darurat dicabut. Padahal, bencana tidak hanya merobohkan tembok rumah. Bencana merenggut mata pencaharian, menghancurkan rantai pasok ekonomi lokal, dan melumpuhkan kapasitas produksi masyarakat secara fundamental.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana kita membangun sistem pemulihan agar tidak berhenti pada belas kasihan sesaat? Di sinilah kita perlu merecognisi lebih jauh lagi tentang keuangan syariah agar dapat membangun ekosistem penanggulangan bencana berkelanjutan.
Inklusif dan Komprehensif
Mengapa keuangan syariah? Karena pada hakikatnya, ia bukanlah sekadar pergantian label pada produk keuangan. Keuangan syariah memiliki mekanisme khas yang karenanya dapat membangun ekosistem pemulihan masyarakat. Berbeda dengan sistem keuangan lain yang sekedar berorientasi memaksimalkan keuntungan, keuangan syariah dipandu oleh nilai-nilai yang diantaranya adalah: anti-keserakahan, solidaritas sosial (ta’awun), dan keberlanjutan.
Perlu digarisbawahi sejak awal bahwa sistem keuangan syariah adalah sistem yang inklusif. Ia hadir sebagai rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam). Semua pemeluk agama dan golongan dapat menerima manfaat sekaligus berperan aktif di dalamnya. Oleh karena itu, merekognisi dan mengadopsi keuangan syariah sebagai model tanggap bencana berarti kita sedang merancang solusi kemanusiaan bagi seluruh elemen bangsa Indonesia, tanpa sekat pembeda.
Pendekatan ini menawarkan peta jalan penyelesaian yang komprehensif. Pada fase tanggap darurat (emergency response), instrumen dana sosial syariah (DSS) bertindak sebagai first responder atau garis pertahanan pertama. zakat, infak, dan sedekah—yang dimobilisasi melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ)—menjadi jaring pengaman agar nyawa terselamatkan. Bantuan ini mewujud dalam bentuk makanan bergizi, layanan medis, hingga hunian sementara untuk memastikan tidak ada warga terdampak yang kelaparan.
Tentu saja, kehadiran instrumen DSS tidak lantas menihilkan peran strategis pemerintah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Kehadiran negara mutlak diperlukan sebagai dirigen utama. Namun, DSS dan lembaga sosial Islam hadir memberikan daya dukung komplementer yang luar biasa. Ketika birokrasi pencairan anggaran terkadang membutuhkan waktu, DSS mampu bergerak lincah menyalurkan bantuan dalam jumlah masif seketika, sehingga gap kebutuhan di masa kritis dapat segera tertambal.
Dari "Menyuapi" Menjadi "Menghidupkan Pasar"
Ujian sesungguhnya justru baru dimulai ketika tenda-tenda pengungsian dibongkar. Di titik inilah, keuangan syariah menolak untuk berhenti sekadar pada pembagian sembako. Meminjam semangat "Build Back Better" yang pernah menjadi roh rekonstruksi pascatsunami Aceh-Nias, pemulihan pascabencana menuntut perencanaan strategis—tidak hanya terkait pembangunan kembali infrastruktur fisik, tetapi juga penyelamatan mata pencaharian para penyintas.
Memasuki fase rehabilitasi dan pembangunan (development), paradigma penanganan harus digeser secara drastis: dari sekadar "menyuapi korban" menjadi "menghidupkan kembali pasar". Pada tahap krusial ini, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti Bank Umum Syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), hingga Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) mengambil alih kemudi bersama nazir wakaf dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
LKS memiliki peran esensial untuk menarik masyarakat keluar dari jurang keterpurukan melalui pemberdayaan bisnis dan inklusi keuangan. Bagi masyarakat rentan yang hartanya habis tersapu awan panas, LKS dapat menyalurkan qardh hasan (pinjaman kebajikan tanpa margin)—sebuah instrumen penolong yang menjadi keunggulan eksklusif dalam sistem keuangan syariah.
Implementasi Blended Finance dan Akad Bagi Hasil
Untuk kelompok masyarakat yang sudah mulai produktif, pendekatan blended finance (keuangan campuran) dapat diterapkan. Konsep ini memadukan Dana Sosial Syariah (DSS) dengan akad-akad komersial LKS. DSS bertindak sebagai "subsidi" untuk biaya asuransi syariah dan administrasi di muka, sekaligus mendanai dukungan nonfinansial seperti pelatihan, akses pasar, dan adopsi teknologi. Hasilnya, kapasitas bisnis UMKM penyintas meningkat, yang pada gilirannya menjaga kelancaran angsuran mereka kepada LKS.
Lebih lanjut, penyaluran pembiayaan berbasis bagi hasil sangat esensial untuk menjaga kesinambungan usaha. Di masa awal pemulihan, pendapatan UMKM tentu belum stabil. Namun seiring waktu, keuntungan yang dibagikan dapat tumbuh eksponensial. Skema ini menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Sebaliknya, jika sejak awal UMKM langsung dibebani akad dengan imbal hasil tetap (seperti murabahah atau ijarah), pemulihan usaha mereka justru akan terhambat karena beban kewajiban yang disamakan dengan kondisi bisnis normal.
Inovasi Pembiayaan: Proyek Kolaboratif dan SRIA
Sebagai contoh penerapan, pada fase development, LKS dapat merancang proyek bisnis skala ekonomi yang melibatkan petani penyintas dengan perusahaan swasta sebagai pembeli siaga (off-taker). DSS digunakan untuk membiayai pelatihan dan teknologi. Sementara itu, risiko moral hazard dapat dicegah karena arus kas—mulai dari pengadaan hingga penerimaan hasil panen—sepenuhnya terpusat melalui LKS.
Untuk menyesuaikan termin pembayaran dengan siklus pertanian (seperti sistem bayar saat panen atau yarnen), LKS dapat memanfaatkan produk SRIA (Sharia Restricted Investment Account). Melalui akad mudharabah muqayyadah, nasabah penyimpan dana (investor) bertindak sebagai penyedia modal untuk proyek spesifik ini. Dana tersebut terkunci untuk pembiayaan komoditas terkait, sehingga mencegah penarikan dana tiba-tiba. Dari sisi risiko, selama tidak ada kelalaian dari LKS maupun pengelola dana, potensi kerugian maupun limpahan keuntungan akan ditanggung bersama secara proporsional.
Wakaf dan Mitigasi Bencana Berkelanjutan
Di luar pembiayaan UMKM, instrumen wakaf dapat dioptimalkan untuk membangun kembali infrastruktur permanen penopang hajat hidup, seperti klinik, sekolah, dan lahan pertanian komunal. Melalui dana abadi wakaf kebencanaan, ekosistem kita akan memiliki kemandirian finansial dalam menghadapi krisis.
Lebih jauh lagi, ekosistem keuangan syariah ini pada akhirnya berfungsi sebagai alat mitigasi paling rasional di masa depan. Kita kerap menyaksikan tragedi memilukan yang terus berulang: masyarakat nekat kembali menetap dan bertani di "zona merah" gunung berapi semata-mata karena himpitan ekonomi.
Melalui kolaborasi dalam ekosistem ini, siklus maut tersebut dapat diputus. Solidaritas dana sosial yang dipadukan dengan modal produktif memungkinkan masyarakat direlokasi tanpa harus mengorbankan masa depan ekonominya. Mereka difasilitasi lahan baru yang aman melalui aset wakaf, diberi modal awal dari zakat produktif, serta disuntik pembiayaan berkelanjutan dari LKS. Alhasil, mereka terbebas dari keharusan mempertaruhkan nyawa di bawah bayang-bayang material vulkanik.
Kita memang tidak bisa menjinakkan letusan gunung berapi, tetapi cara kita bangkit dari puing-puing bencana adalah sebuah pilihan. Keuangan syariah menawarkan jalan keluar: dari sekadar rasa kasihan menuju kemandirian yang sejati. Kita tidak hanya sedang menyelamatkan korban hari ini, tetapi tengah membangun mereka menjadi aktor ekonomi yang tangguh untuk dekade-dekade mendatang. Karena sistem ekonomi yang bermartabat adalah sistem yang tak membiarkan siapa pun tertinggal sendirian saat bumi di bawah kakinya sedang berguncang.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
1 hour ago
1
















































