REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau menangani 45 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (7/9/2026), dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.958,04 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan bersamaan dengan pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla di berbagai wilayah Riau.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar 2.502,6 hektare, sedangkan Bengkalis memiliki sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare.
Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga tercatat di Siak dengan empat perkara dan lima tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II, dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 48,39 hektare.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka, sedangkan Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.
Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Ade mengatakan, penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara atau tersangka. Penyidik harus memastikan setiap kasus memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Penegakan hukum berjalan bersama upaya pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi, dan penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut. Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.
.png)
2 hours ago
1
















































