Pada Januari 2025 risiko pasar terkait dengan nilai tukar tergolong sangat rendah, tercermin dari Posisi Devisa Neto (PDN) bank sebesar 1,24 persen.
Rupiah Sempat Melemah, Bagaimana Dampaknya pada Kinerja Perbankan? (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat mengalami pelemahan menembus Rp16.620 per USD dan menjadikan titik terlemahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menilai, pada Januari 2025 risiko pasar terkait dengan nilai tukar tergolong sangat rendah, tercermin dari Posisi Devisa Neto (PDN) bank sebesar 1,24 persen, jauh di bawah threshold 20 persen.
"Ini dapat diterjemahkan bahwa eksposur langsung bank terhadap risiko nilai tukar relatif kecil, sehingga pelemahan nilai tukar tidak akan banyak berpengaruh secara langsung terhadap neraca bank," ujar Dian di Jakarta Jumat (28/3/2025).
Dari sisi kredit valas, umumnya kredit yang diberikan dalam valas merupakan produk/kegiatan berbasis ekspor yang juga memiliki basis penerimaan dalam bentuk valas (naturally hedged).
Selanjutnya, eksposur bank dalam bentuk valuta asing di sisi kredit dan surat berharga yang dimiliki justru akan meningkatkan nilai aset bank saat terjadi depresiasi rupiah, yang juga akan berdampak pada meningkatnya profitabiltas bank.
Menurut Dian, jika dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan kredit valas juga lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valas yaitu masing-masing sebesar 13,39 persen (yoy) dan 7,19 persen (yoy), sehingga LDR valas meningkat menjadi 80,62 persen (Januari 2025) dari 76,22 persen (Januari 2024).
"Namun demikian, patut disadari bahwa terdapat potensi risiko kredit dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap kredit bermaslah atau NPL, utamanya karena depresiasi rupiah dapat menyebabkan kenaikan biaya input sehingga memengaruhi laba perusahaan dan kemampuan membayar debitur," katanya.
Akan tetapi, hal ini sudah diantisipasi oleh perbankan melalui pembentukan pencadangan yang cukup untuk dapat mengantisipasi pemburukan pada risiko kredit, selain daripada permodalan bank yang cukup tinggi.
"OJK selalu memberikan arahan kepada bank apabila terjadi perubahan kondisi baik di pasar global maupun domestik," tuturnya.
Terkait volatilitas nilai tukar, bank senantiasa didorong untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat antara lain melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario dan menyiapkan mitigasi risiko yang tepat.
Sesuai ketentuan OJK, Bank juga telah diwajibkan membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, yang dapat digunakan untuk mengantisipasi dampak volatilitas nilai tukar.
(kunthi fahmar sandy)