BANDUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025). Majelis halim pun menjadwalkan ulang sidang yang akan digelar 28 Mei 2025.
Ketua majelis hakim, Panji Surono mengatakan, sebelumnya telah memanggil m kedua pihak, baik penggugat Lisa Mariana maupun tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga
Lisa Mariana Tampil Percaya Diri di Sidang Perdana, Ridwan Kamil Tak Hadir
Namun, sidang diputuskan untuk ditunda pada Rabu 28 Mei 2025 karena tergugat tidak hadir.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," kata Panji Surono di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Senin (19/5/2025).

Baca Juga
Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil di PN Bandung, Ini Jadwal Sidangnya
Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengatakan, kecewa dengan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil.
Dia menilai, tergugat tidak menghormati panggilan PN Bandung. Padahal, sidang telah dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil," kata Markus.
Markus berharap tergugat bisa menghadiri sidang yang dijadwalkan digelar pada 28 Mei 2025 setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.
"Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," ujar dia.
Sementara itu, Lisa Mariana juga mengaku kecewa karena sidang kali ini ditunda karena Ridwan Kamil tidak hadir. Dia mengaku telah siap untuk menghadapi persidangan tersebut. "Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu saja," kata Lisa.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di PN Bandung.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025).
Muslim menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
Editor: Kastolani Marzuki