REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dengan sejumlah undang-undang yang sudah berlaku. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengingatkan, perubahan regulasi pidana yang tidak terintegrasi berisiko melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Presiden LIRA Andi Syafrani mengatakan, penerapan KUHP hasil revisi yang berjalan bersamaan dengan undang-undang pidana lain dapat menimbulkan overlapping norma. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan perbedaan tafsir dalam penegakan hukum.
“Kalau ada dua undang-undang yang sama-sama dijadikan rujukan pidana, ini berpotensi tumpang tindih. Pada akhirnya, kepastian hukum bagi masyarakat justru bisa terganggu,” kata Andi.
Menurut Andi, KUHP sebagai induk hukum pidana semestinya menjadi rujukan tunggal dan konsisten. Revisi yang dilakukan tanpa harmonisasi menyeluruh dengan undang-undang sektoral justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam implementasi.
Selain soal overlapping regulasi, LIRA juga menyoroti substansi revisi KUHP yang dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil. Sejumlah pasal disebut membuka ruang penafsiran luas yang dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“KUHP harus memperkuat perlindungan hak rakyat, bukan sebaliknya. Jangan sampai revisi ini justru melahirkan pasal-pasal yang multitafsir dan bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Rakernas II LIRA yang dihadiri lebih dari 200 perwakilan DPW dan DPD se-Indonesia juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses legislasi. LIRA mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan revisi KUHP dilakukan secara transparan dan partisipatif.
LIRA menegaskan akan terus mengawal pembahasan revisi KUHP agar selaras dengan prinsip demokrasi dan tidak bertabrakan dengan undang-undang lain yang telah berlaku.
.png)
1 day ago
4



































