Resmi Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bandung Jadi Rp3,75 Juta

1 month ago 18

Economics editor Agi Ilman

19/12/2024 17:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp3.757.284

Resmi Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bandung Jadi Rp3,75 Juta. (Foto Agi Ilman/MPI)

Resmi Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bandung Jadi Rp3,75 Juta. (Foto Agi Ilman/MPI)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp3.757.284. Jumlah ini naik Rp229.317 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.527.967.

Hal tersebut dipastikan berlaku setelah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada Rabu (18/12/2024) malam.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik kenaikan UMK ini dan mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan yang diberikan kepada para pekerja.

“Alhamdulillah UMK ada kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp3.527.967 di tahun 2025 menjadi Rp3.757.284, naik Rp229.317,” ujarnya saat ditemui di Cileunyi Wetan, Kamis (19/12/2024).

Halaman : 1 2 3

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Berita Terkait

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |