Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp3.757.284
Resmi Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Bandung Jadi Rp3,75 Juta. (Foto Agi Ilman/MPI)
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp3.757.284. Jumlah ini naik Rp229.317 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.527.967.
Hal tersebut dipastikan berlaku setelah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada Rabu (18/12/2024) malam.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik kenaikan UMK ini dan mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan yang diberikan kepada para pekerja.
“Alhamdulillah UMK ada kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp3.527.967 di tahun 2025 menjadi Rp3.757.284, naik Rp229.317,” ujarnya saat ditemui di Cileunyi Wetan, Kamis (19/12/2024).
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di