4 Risiko Jual Beli Rekening Bank, Dampak Negatif dan Modus yang Harus Diwaspadai

2 days ago 11

Jual beli rekening sangat berisiko bagi siapa pun yang terlibat, karena rekening bisa disalahgunakan.

 Freepik)

4 Risiko Jual Beli Rekening Bank, Dampak Negatif dan Modus yang Harus Diwaspadai. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Jual beli rekening bank adalah tindakan ilegal dan termasuk kejahatan perbankan. Jual beli rekening sangat berisiko bagi siapa pun yang terlibat, karena rekening bisa disalahgunakan. 

Rekening adalah akun tabungan yang terdaftar atas nama seorang nasabah. Data dan informasi dalam rekening tersebut bersifat rahasia, tercatat di bank atas nama nasabah dan hanya dapat diubah oleh nasabah itu sendiri. 

Bank bahkan tidak dapat mengakses rekening nasabah secara sembarangan, diperlukan kondisi-kondisi khusus agar bank diperbolehkan mengakses rekening nasabah. Jadi, rekening tidak semestinya diperjualbelikan. 

Pada 2023, ramai pemberitaan jual beli rekening untuk wadah transaksi situs judi online. Terdapat sindikat yang menjual rekening, lengkap berikut kartu ATM bahkan akun mobile banking, dengan harga ratusan ribu rupiah. 

Rekening-rekening ini dibuat atas nama orang lain, didapat dengan cara membujuk orang lain untuk mau membuat rekening di beberapa bank sekaligus. Tentunya dengan imbalan uang yang menggiurkan. 

Padahal, praktik jual beli rekening semacam itu akan merugikan pemilik rekening yang namanya dipakai untuk pembukaan rekening. Semua transaksi yang dilakukan di rekening  tersebut akan tercatat atas namanya. 

Melansir laman resmi OCBC NISP dan DBS Indonesia (16/4), berikut risiko jual beli rekening bagi pemilik rekening: 

1. Tanggung Jawab Hukum 

Pemilik rekening yang namanya digunakan memiliki tanggung jawab hukum atas transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut. Jika rekening yang diperjualbelikan itu digunakan pembeli untuk tindak pidana dan aktivitas ilegal, maka pemilik rekeninglah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

2. Tercatat Blacklist 

Jika rekening yang dibeli itu digunakan untuk aktivitas ilegal, maka rekening akan diblokir dan pemilik rekening yang namanya dipakai untuk pembukaan rekening akan tetap tercatat dalam daftar blacklist, sehingga tidak bisa membuka rekening lagi di bank. 

3. Penyalahgunaan 

Rekening yang diperjualbelikan jelas dimaksudkan untuk aktivitas ilegal. Sebab dalam melakukan tindakan-tindakan ilegal yang melibatkan jasa keuangan, si pelaku pasti ingin menghindar dari tanggung jawab, karena itulah mereka menggunakan rekening orang lain. 

4. Pencurian Data 

Selain keempat risiko di atas, pemilik rekening juga terekspos pada risiko pencurian data. Dengan data yang tersimpan di rekening itu, bisa saja pembeli rekening menggunakan rekening tersebut untuk mengajukan pinjaman atas nama pemilik rekening. 

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pembukaan rekening dengan iming-iming bayaran ratusan ribu rupiah per rekening. Dampak hukumnya tidak main-main dan berisiko tinggi, serta merugikan pemilik rekening dalam jangka panjang. 

Itulah penjelasan singkat tentang risiko jual beli rekening bank yang patut diwaspadai. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |