Purbaya Telusuri Dugaan Under Invoicing Ekspor CPO

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendalami dugaan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya pada komoditas minyak sawit mentah (CPO). Pemerintah menemukan indikasi selisih harga signifikan antara data ekspor Indonesia dan harga di negara tujuan, dengan fokus pemeriksaan pada 10 eksportir besar.

Dugaan tersebut mengarah pada pola penjualan melalui perusahaan perdagangan di Singapura sebelum barang dikirim ke negara tujuan akhir. Pemerintah membandingkan data ekspor domestik dengan data negara tujuan untuk mengidentifikasi potensi perbedaan nilai transaksi.

“Jadi harga di sini, ekspor ke sana, itu setengah harga dari sini ke sana, tujuan di Amerika sana. Jadi ada under invoicing sekitar 50 persen,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, dari sekitar 20 perusahaan yang diperiksa, perhatian utama diarahkan pada 10 eksportir berskala besar. Pemerintah menilai pola yang sama ditemukan pada kelompok perusahaan tersebut. “Yang kita fokus ke yang besar, semuanya begitu yang besar itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, indikasi yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan harga jual meski volume ekspor tetap sama. “Kalau volume, sama. Harga beda,” kata Purbaya.

Pemerintah juga menemukan dugaan keterlibatan skema transfer pricing melalui perusahaan dagang di Singapura. Dalam pola tersebut, CPO dijual ke perusahaan perantara sebelum diteruskan ke pembeli akhir di negara lain.

“Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura, trading company. Di sini jual ke sana, sana jual ke situ,” ujarnya.

Data awal hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung dalam pendalaman kasus tersebut.

“Kami yang menjalankan awal dari data-data itu. Kemudian kami kerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan,” kata dia.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penarikan kewajiban perusahaan untuk beberapa tahun ke belakang, mengingat dugaan praktik tersebut berlangsung dalam periode yang cukup panjang.

Meski demikian, pemerintah menegaskan langkah penindakan tidak ditujukan untuk menghentikan operasional perusahaan.

“Tapi yang jelas, kita tidak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai hasil pemeriksaan biasa,” kata Purbaya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |