TULANG BAWANG, iNews.id - Pria beristri berinisial BI (28) warga Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi. Dia mencuri uang sebesar Rp30 juta milik tantenya untuk berfoya-foya dan menyewa sembilan pekerja seks komersial (PSK) selama seminggu.
Kapolsek Banjar Agung AKP Haryono mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka BI di rumah tantenya berinisial WN (31) warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Baca Juga
Sadis! Bocah di Boyolali Dianiaya Warga hingga Kuku Dicabut, Dituduh Curi Celana Dalam
"Jadi korban ini memang sempat menitipkan rumahnya kepada tersangka dan istrinya yang merupakan keponakannya. Sebab korban sibuk mengurus suami sedang dirawat di rumah sakit," ujar Haryono, Selasa (17/2/2024).
Saat beraksi, di rumah tersebut hanya ada mertua yang sudah lansia bersama anak korban berusia 8 tahun serta keponakannya berumur 14 tahun.
Baca Juga
Miris, Bocah Disetrum hingga Disiram Miras usai Dituduh Curi Rp700.000
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban tanpa dicurigai karena memang masih ada ikatan saudara. Dia leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp30 juta," katanya.
Saat kembali ke rumah, korban menyadari telah kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Seusai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Baca Juga
Terekam CCTV Aksi 2 Emak-Emak di Malang Curi Gelang Emas di Toko Senilai Rp15 Juta
Editor: Donald Karouw