PPATK: Deposit Judi Online Saat Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 Triliun

5 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Selama pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit judi online terkait Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai deposit tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi. PPATK juga menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan dalam keterangan yang diterima pada Kamis (6/8/2026).

Pada saat yang sama, kata dia, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi semakin baik. “Sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan.

Temuan tersebut merupakan bagian dari analisis PPATK sepanjang Semester I 2026. Selama Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online turun sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi melonjak sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Nilai deposit juga naik sekitar 26 persen dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun.

PPATK menilai lonjakan jumlah transaksi tidak hanya menunjukkan perubahan pola pelaku judi online, tetapi juga semakin kuatnya kemampuan sistem keuangan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali.

PPATK mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Kepolisian RI, serta berbagai pihak yang memperkuat pengawasan, memutus akses, hingga menindak jaringan judi online. Menurut PPATK, pemberantasan judi online harus dilakukan secara terpadu melalui pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap bandar dan pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |