19/02/2025 22:31 WIB
Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
IDXChannel - Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) tersebut menggunakan alat pompa Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran dalam pengisian bahan bakar. Sebelum menentukan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Minggu depan udah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," kata Nunung di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka adalah Direktur dari PT PBM, Rudi, dan dalam proses penyidikan.
Saat ini, kata Nunung, penyidik sudah memeriksa empat saksi.
"Satu dari saksi ahli dari Metrologi, dan tiga dari manajer PT PBM, Kepala Shift, dan Operator SPBU," katanya.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di