Polda NTT berhasil menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi periode Februari-Mei 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Penanganan itu mengindikasikan adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisasi dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu di Provinsi NTT. Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menegaskan, pengungkapan kasus itu merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM.
"Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, dari hasil penanganan kasus oleh Polda NTT, praktik penyalahgunaan itu diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Rudi menyebut, total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton.
Temuan itu juga menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup besar. Rudi menyampaikan, Polda NTT juga menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal.
Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni Iptu HPD selaku Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL sebagai Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. "Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi," kata Rudi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana.
"Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik," ucap Henry. Penanganan oleh Polda NTT juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku.
.png)
9 hours ago
7
















































