PNS Masih Boleh FWA 8 April 2025, Ini Alasan Menteri PANRB

1 day ago 10

Para ASN, termasuk PNS masih diperbolehkan bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) pada hari pertama masuk kerja atau Selasa (8/4/2025).

PNS Masih Boleh FWA 8 April 2025, Ini Alasan Menteri PANRB (foto dok panrb)

PNS Masih Boleh FWA 8 April 2025, Ini Alasan Menteri PANRB (foto dok panrb)

IDXChannel - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih diperbolehkan bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) pada hari pertama masuk kerja atau Selasa (8/4/2025).

FWA bisa diterapkan di lingkungan instansi pemerintah. Pengaturannya meliputi fleksibel lokasi (baik di rumah atau lokasi tertentu yang ditentukan) dan fleksibel waktu. FWA berbeda dengan Work From Anywhere (WFA).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian FWA pada 8 April 2025. 

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB pada Jumat (4/4/2025).

Halaman : 1 2 3

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |