Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya

5 days ago 12

Mitra kerja dan pemberi kerja memiliki hubungan kemitraan, bukan atasan dan bawahan seperti hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaannya.

 Freepik)

Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa perbedaan mitra kerja dan karyawan yang jarang diketahui masyarakat awam? Ada beberapa jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Dua jenis yang umum diketahui adalah PKWT dan PKWTT. 

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu. Karyawan dengan perjanjian kerja PKWT disebut karyawan kontrak. 

Sedangkan karyawan dengan kontrak kerja PKWTT disebut karyawan tetap. Selain itu ada juga PKHL atau Perjanjian Kerja Harian Lepas, yakni pekerja yang dikontrak untuk proyek-proyek singkat. 

Belakang muncul istilah ‘gig economy’, yakni pasar kerja yang didominasi tenaga kerja lepas (freelance) dan karyawan kontrak jangka pendek, dengan jenis pekerjaan yang umumnya berjangka pendek. 

Jenis pekerjaan gig economy ini biasanya diisi pekerjaan lepas harian, bulanan, atau satu tahun. Dengan jenis pekerjaan dengan tingkat keahlian yang beragam. Nah, di Indonesia pekerjaan driver ojek online dimasukkan dalam kategori gig economy. 

Namun berbeda dengan freelancer, PKHL, dan pekerja kontrak jangka pendek lainnya, driver ojek online bekerja dengan aplikator sebagai mitra. Konsep kerja samanya menggunakan kemitraan. 

Apa perbedaan mitra dan karyawan yang jarang diketahui

Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Beda Status dan Hak 

Melansir SmartLegal (27/3), orang yang bekerja sebagai mitra untuk orang atau badan usaha lain, tidak dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara karyawan, baik tetap atau kontrak, dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan. 

Karena pemenuhan hak dan kewajiban oleh pemberi kerja kepada karyawan diatur dalam UU Ketenegakerjaan dan UU tersebut tidak mencakup hubungan kerja kemitraan. Sementara hubungan kemitraan diatur oleh KUHPerdata. 

Mengutip Pengadilan Negeri Tanjung Karang, regulasi yang mengatur hubungan kerja kemitraan adalah KUHPerdata pasal 1313 dan pasal 1338 tentang kebolehan setiap orang membuat suatu perjanjian dan prinsip hukum tentang asas kebebasan berkontrak. 

Sementara untuk memenuhi syarat perjanjian kemitraan, antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan mitra harus memenuhi ketentuan sesuai KUHPerdata pasal 1320, yakni: 

  • Sepakat untuk mengikatkan diri bersama
  • Cakap dalam membuat perjanjian atau kontrak
  • Objek tertentu atau dapat ditentukan
  • Sebab atau causa yang tidak dilarang

Dalam penerapan perjanjian kemitraan, pemberi kerja dan penerima pekerjaan akan membuat perjanjian dan menentukan hal-hal mencakup pihak-pihak yang berjanji, kedudukan hukum masing-masing pihak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, materi yang diperjanjikan, sanksi, dan sebagainya. 

Sementara hubungan kerja, baik kontrak atau tetap, tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. 

Disebut ‘Hubungan Kerja’ jika perjanjian itu memenuhi unsur-unsur berupa pekerjaan, upah, dan perintah. UU No. 13/2003 pasal 1 angka 15 menyebutkan, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” 

Sehingga antara pekerjaan, upah, dan perintah dalam perjanjian kerja tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dari segi kedudukan, karyawan dan pemberi  kerja memiliki hubungan bawahan dan atasan. 

Dalam perjanjian kerja, pemberi kerja dan penerima kerja menyepakati hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hal ini, seorang karyawan yang terikat perjanjian kerja berhak menerima upah sesuai pekerjaan yang dilakukannya.

Pemberi kerja wajib memberikan upah, tunjangan, pesangon, cuti, dan sebagainya kepada pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja berhak mendapatkan upah dan benefit lainnya, serta wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang diberikan pemberi kerja. 

Kesepakatan-kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerjanya. Sementara dalam perjanjian kemitraan atau mitra kerja, tidak terdapat unsur upah, ketentuan cuti, pesangon, ataupun benefit lain seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja.  

Mitra kerja dan pemberi kerja memiliki hubungan kemitraan, bukan atasan dan bawahan. Kedudukan antara mitra kerja dan pemberi kerjanya setara, dan prinsip kerjanya adalah saling membantu dan menguntungkan. 

Tidak ada batasan cuti serta tidak ada ikatan kerja yang mewajibkan seorang mitra layaknya seorang karyawan kepada perusahaannya. Namun pemberi kerja kemitraan pun tidak memiliki kewajiban layaknya perusahaan kepada karyawannya. 

Ketentuan mengenai keuntungan yang diperoleh tiap-tiap pihak dalam hubungan kemitraan, berikut ketentuan terkait wanprestasi maupun pelanggaran ditentukan dan disepakati oleh mitra dan pemberi kerja dalam perjanjian kemitraannya. 

Seperti yang dapat dilihat, seorang pekerja lepas atau freelancer dapat memperoleh upah atas pekerjaannya dan bekerja sesuai tenggat atau target yang diminta oleh pemberi kerja, tetapi pemberi kerjanya tidak wajib memberikan tunjangan dan benefit lainnya. 

Sementara karyawan harus bekerja sesuai waktu dan jobdesk yang ditentukan oleh pemberi kerja, dan karyawan akan mendapatkan gaji bulanan berikut tunjangan dan hak cuti sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. 

Itulah perbedaan mitra dan karyawan yang jarang diketahui.


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |