Pengusaha Elektronik Wanti-wanti Pelonggaran TKDN Bisa Bikin Investor Kabur

5 days ago 5

Jakarta -

Pemerintah Indonesia berencana merelaksasi Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS). Indonesia terkena tarif impor 32%, meskipun Presiden AS Donald Trump memutuskan menunda kebijakan itu selama 90 hari ke depan.

Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman pelonggaran TKDN berpotensi menurunkan utilisasi industri elektronik dalam negeri. Hal itu juga bisa memicu larinya investor ke luar negeri hingga menyebabkan penjualan produsen dalam negeri menurun.

"Penurunan utilisasi industri, terutama produk yang dibeli melalui program TKDN, dan ketidakpastian regulasi ini akan membuat keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronik keluar Indonesia," kata Daniel dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu tentu saja produsen dalam negeri berpotensi kehilangan penjualan B2G (Business to Government) baik melalui tender atau e-katalog," sambungnya.

Daniel berpendapat TKDN justru harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Pasalnya jika dilonggarkan maka negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran.

"Kita menginginkan setiap Rp 1 uang pajak yang dipungut dari rakyat dan masuk APBN/APBD dan BUMN/BUMD dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri," tuturnya.

Jika uang negara tersebut dibeli produk dalam negeri maka nilai tambah berupa peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja ada di dalam negeri. Sebaliknya jika uang negara digunakan membeli produk impor maka nilai tambahnya ada di luar negeri.

"TKDN ini kan hanya untuk belanja pemerintah, jadi sudah sewajarnya diprioritaskan industri dalam negeri jika ada. Kalau memang tidak ada industrinya, kan tetap saja bisa impor," imbuh Daniel.

Ia menilai sebaiknya penerapan TKDN untuk elektronik justru diperluas dengan TKDN sektoral, yang mana setiap peralatan elektronik selain HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) punya kebijakan tersendiri.

"Penerapan TKDN sektoral elektronik penting untuk meningkatkan utilisasi industri elektronik lebih tinggi lagi, untuk jaminan dan menarik investasi," tutupnya.

(ily/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |