LEBAK, iNews.id - Heru Hariyanto seorang pengusaha asal Kota Serang, Banten mengaku menjadi korban dugaan penipuan proyek pembangunan stasiun Rangkasbitung. Dia menempuh proses hukum lantaran belum menerima pembayaran Rp600 juta dan melaporkan rekanannya ke Polres Lebak.
Heru merupakan rekanan dari PT MJA, sub kontraktor pada proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung. Dia bekerja sama dengan PT MJA untuk melaksanakan pengerjaan yang diterima dari kontraktor utama.

Baca Juga
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ZM Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari TIPU UGM
Laporan Heru ke polisi lantaran merasa beberapa poin dilanggar PT MJA menyangkut persoalan pembayaran atas pekerjaan kelistrikan yang sudah dilaksanakan di stasiun tersebut.
"Salah satunya berita bohong. Awal kita ketemu untuk kerja sama pekerjaan ini, mereka (PT MJA) menjanjikan saya akan menerima pembayaran per bulan, nilainya tergantung progres," ujar Heru kepada wartawan di Rangkasbitung, Kamis (14/5/2025).

Baca Juga
Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta
Akan tetapi, sejak dia mulai melaksanakan pengerjaan yang diterima PT MJU pada Februari 2025, pembayaran tak juga kunjung diterima.
"Total cash flow kami sudah 600 jutaan. Janjinya hari ini mau mereka bayar, tapi tidak ada realisasi. Ngasih cek, tapi malah kata mereka dibekukan," kata Heru.

Baca Juga
Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta
Selain itu sebelum terjadinya kontrak pekerjaan dia juga telah diminta uang sebesar Rp18 juta termasuk komitmen fee sebesar 18 persen.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Ipda Bimo Prasetyo membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kasus penipuan dalam megaproyek Stasiun Rangkasbitung.

Baca Juga
Modus Seminar E-Commerce, 2 Perempuan di Surakarta Coba Tipu Mahasiswi Rp17 Juta
Editor: Donald Karouw