Pengawasan Diperluas, Bea Cukai Jakarta Periksa 82 Kapal Pesiar

3 hours ago 1

Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kapal di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal pesiar atau yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, Ancol. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan serta administrasi impor atas kapal-kapal tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, pemeriksaan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha. “Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Hendri dalam siaran per, Selasa (17/3/2026).

Hendri menambahkan, pemeriksaan juga bertujuan memastikan kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban fiskal. “Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya tetap membayar pajak. Kami ingin memastikan kepatuhan yang sama juga berlaku bagi pemilik barang bernilai tinggi,” kata Hendri.

Bea Cukai Jakarta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran, termasuk penggunaan skema impor sementara atau penggunaan bendera asing yang tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen serta status kepemilikan kapal.

Dari hasil pendataan awal, terdapat 82 yacht yang diperiksa, terdiri dari 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Dari jumlah tersebut, terdapat kapal berbendera asing yang terindikasi dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun perusahaan dalam negeri.

Bea Cukai Jakarta menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah pendalaman selesai. “Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Hendri.

Selain pemeriksaan yacht, Bea Cukai Jakarta juga menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau underground economy. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan administrasi barang impor dan ekspor secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut aktivitas ekonomi bawah tanah sulit diukur karena tidak tercatat secara resmi. Namun, pemerintah tetap berupaya memantau potensi tersebut karena berdampak pada penerimaan negara.

Berdasarkan studi Medina dan Schneider yang dirilis Bank Dunia, ukuran ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto pada 2015. Temuan ini menunjukkan masih adanya potensi penerimaan pajak yang belum tergarap optimal.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |