Pemprov Banten Wajibkan ASN Presensi Digital Meski WFH di Hari Jumat

2 hours ago 2

ASN Pemprov Banten wajib presensi digital meski WFH di hari Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten mengharuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan presensi digital melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten atau Simasten, meskipun sedang menjalankan tugas kedinasan dari rumah (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, di Serang pada Jumat.

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Skema kerja fleksibel ini menetapkan ASN bekerja dari kantor (WFO) pada hari Senin hingga Kamis dan bekerja dari rumah pada hari Jumat. Meskipun lokasi kerja bersifat fleksibel, kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja tetap menjadi prioritas utama dalam transformasi tata kelola pemerintahan.

Menurut Gubernur Andra Soni, seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan presensi digital melalui Simasten sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB. Selain itu, pegawai juga harus selalu aktif dalam komunikasi kedinasan, menyalakan alat komunikasi selama jam kerja, serta merespons instruksi dan arahan pimpinan secara cepat guna menjamin efektivitas kerja.

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pejabat pimpinan tinggi hingga kepala cabang dinas diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor. Mereka bertanggung jawab melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kehadiran serta kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.

Pemprov Banten juga menerapkan pengecualian dan pembatasan bagi sektor-sektor esensial. Untuk sektor terbatas, maksimal 20 persen pegawai dapat bekerja dari rumah, seperti di BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara itu, tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH ini.

Gubernur menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. "Penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |