Pemerintah Usul 19 Ribu Napi Diberi Amnesti Presiden

3 weeks ago 19

Dari data yang dipaparkan, ada 44.589 narapidana yang akan diusulkan mendapat amnesti

MNC Media)

Pemerintah Usul 19 Ribu Napi Diberi Amnesti Presiden (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Hukum berpeluang tak jadi mengusulkan 44 ribu narapidana untum diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, hanya sekitar 19 ribu narapidana yang diusulkan diberi amnesti.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2025). 

"Setelah kami dalam hal ini Ditjen AHU lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman dalam paparannya.

Dari data yang dipaparkan, ada 44.589 narapidana yang akan diusulkan mendapat amnesti. Namun, hanya sekitar 19.337 yang lolos verifikasi awal. Sementara 20.589 narapidana tak lolos verifikasi.

"Mudah-mudahan ini  terus kami perbaikan, sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan ke bapak ibu yg kami hormati," kata Supratman.

Adapun keempat kriteria pemberian amnesti itu yakni bagi narapidana disabilitas intelektual, lanjut usia, sakit berkeoanjangan dan lain-lain. Bagi Supratman, pertimbangan itu menjadi penting.

"Karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yg sementara Direktur Pidana di Dktjen AHU ini bisa segera diselesaikan," kata Supratman.

"Dan mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yg akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," ujar.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapan usulan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada para 44 ribu narapidana. Menurutnya, kebijakan yang diambil Prabowo didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai, Minggu (15/12/2024).

Pigai menjelaskan bahwa amnesti ini ditujukan untuk narapidana yang terkait dengan masalah politik, UU ITE, narapidana dengan penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta mereka yang mengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Dia menambahkan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.

"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |