Pelaku industri wajib memberikan data-data terkait kinerja sektor industrinya sebanyak empat kali dalam setahun.
Pelaku Industri Wajib Lapor Data Kinerja ke SIINas, Ini Sanksinya Jika Tak Patuh. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, mengatakan pelaku industri wajib memberikan data-data terkait kinerja sektor industrinya sebanyak empat kali dalam setahun.
"Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional. Pembangunan SIINas ini tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional Secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sector industri secara real-time," ujarnya pada Sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.
"Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," ujarnya.
Untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada 10 April. Namun khusus triwulan I-2025, batas penyampaian laporan pada 15 April 2025.
Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada 10 Januari tahun berikutnya.
"Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya," kata Adie.
Lebih lanjut, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri.
"Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS," tutur Adie.
Berlaku Wajib
Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
"Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai," kata Adie.
Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas, akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan Kemenperin.
Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," kata Adie.