Personel TNI AD selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan personel TNI mengemuka di ruang publik. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum yang berjalan.
"Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut dia, ketentuan itu dipertegas kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sementara pengaturan lebih spesifik mengenai peradilan militer hingga saat ini masih merujuk UU Nomor 31 Tahun 1997, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.
"Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agus.
Dia mengatakan, dalam praktiknya, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara. Pada kasus yang menjadi perhatian publik, sambung Agus, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.
Agus mengakui, seringkali muncul anggapan peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya. "Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun," ujar Agus.
.png)
2 hours ago
1















































