REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp1 triliun dari hasil pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Setoran tersebut menunjukkan kontribusi pemulihan aset terhadap penerimaan negara di tengah upaya memperkuat kapasitas fiskal.
PNBP yang diserahkan berasal dari sejumlah sumber, mulai dari hasil lelang aset, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.
Rinciannya, hasil lelang aset melalui BPA Fair 2026 mencapai Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan sebesar Rp30,9 miliar, serta pengembalian aset terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang sebesar Rp19,1 miliar yang diserahkan kepada korban.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Purbaya mengatakan, pemulihan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keuangan negara karena aset yang berhasil dikembalikan dapat menjadi tambahan penerimaan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, keberhasilan pemulihan aset menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset.
Ia juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Eddy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurut dia, kasus tersebut menjadi bukti bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tetap dapat dikejar meski waktu telah berlalu.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tuturnya.
Purbaya menilai capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara. Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan aset yang sebelumnya belum dapat dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.
Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, akan mengelola seluruh penerimaan dari pemulihan aset secara tertib dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan pemulihan aset negara di masa mendatang.
.png)
2 days ago
10

















































